Liputan24.Net – Banjarbaru. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti 239,66 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sejumlah perkara, Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di ruang Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti yang telah melalui tahapan hukum.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba AKP Dede Suprianto mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan delapan tersangka, masing-masing berinisial GKW, L, MR, NES, HR, HL, KH dan SR.

Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampurkan ke dalam larutan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali sebelum dibuang melalui toilet.

Proses pemusnahan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, penasihat hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

AKP Dede menegaskan, Polres Banjarbaru akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus hingga penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru. (Liputan24.net/Fhm)