Liputan24.Net, Martapura — Sebanyak 60 pasangan di Kecamatan Aranio memperoleh layanan sidang isbat nikah terpadu secara gratis di Kantor Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kamis (18/9/2026).

Melalui layanan terpadu (one-stop service) ini, para peserta tidak hanya mengantongi penetapan dari Pengadilan Agama Martapura, tetapi juga langsung menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi yang menyerahkan langsung dokumen tersebut menegaskan bahwa legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan landasan penting untuk menjamin kepastian hukum keluarga.

“Di balik dokumen ini ada kepastian hukum, perlindungan keluarga, serta jaminan hak anak. Semoga dokumen yang diterima hari ini membawa kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik,” ujar Habib Idrus.

Ia menambahkan, layanan satu pintu ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan akses hukum dan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga yang berada di wilayah dengan tantangan geografis.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Martapura, Pemkab Banjar, Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Banjar.