Dionline24.News – Kelakuan bejat tiga kakek mencabuli gadis bawah umur berusia 14 tahun di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berakhir di penjara.

Polsek Karang Intan Polres Banjar sudah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Yaitu Ruslan (64), Bandi (56) keduanya berstatus duda. Kemudian Arul (54) masih beristri.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan sejak Desember lalu. Saat ini masih proses penyidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo.

Ia mengatakan, ketiga pelaku masih bertetangga dengan korban, bahkan teman akarab kakek korban.

Lebih jauh ia menjelaskan, aksi bejat pelaku berlangsung sejak Juli 2023. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban yang juga mengidap penyakit epilepsi.

“Korban ini sering jalan ke rumah pelaku untuk (minjam) main Hp. Saat itu lah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.

Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian hingga ibunya melaporkan ke Polsek Karang Intan pada 14 Desember 2023.

Setelah pemeriksaan dan visum, kepolisian menangkap para pelaku sehari setelahnya satu persatu.

“Awalnya para pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi fakta tidak bisa dibohongi,” ungkap Yohanes.

Yohanes bilang, ketiga pelaku kena pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

“Pasal 64 KUHP sebagai pemberatan terhadap pelaku karena melakukan kejahatan berulang kali. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Aiptu Yohanes.