Dionline24.News – Seorang ayah di Banjarmasin, Provinsi Kalsel berinisial SR (41) tega perkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

SR mengaku kesal lantaran putri sulungnya itu hamil oleh pria tidak bertanggung jawab. Saat ini, korban sedang hamil 7 bulan.

Bukannya membela, ayah bejat ini malah merudapaksa putrinya yang sedang berbadan dua itu.

Kini, SR telah ditahan di Mapolda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pemerkosaan itu terjadi di rumahnya sendiri di Banjarmasin Utara pada Selasa malam, 23 Januari 2023. Sehari setalah kehamilan korban terbongkar.

Keesokan harinya, korban mencaritakan kepada neneknya, kemudian neneknya menyampaikan kepada ibu korban.

Marah atas perbuatan suaminya tersebut, ia langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi menangkap SR pada Rabu malam, 24 Januari 2023 lalu. Polisi pun tak ragu menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya kesal, karena tidak mengakui siapa yang menghamilinya,” ujar SR di hadapan awak media di ruang penyidik Unit PPA, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (1/2/2024).

SR mengakui ia melakukan perbuatan itu dalam kondisi normal tidak dalam pengaruh alkohol.
Ia juga mengakui memaksa korban karena menolak.

“Cuma satu kali itu. Tidak sampai kelimaks. Karena dengar ada orang yang datang,” kata SR di hadapan polisi.

Sementara, Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno mengatakan SR sudah jadi tersangka.

Sutrisno bilang, SR dijerat pasal Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sesuai aturan hukuman akan ditambah sepetiga dari vonis apabila pelaku orang tua korban atau tenaga pendidik,” tegas Sutrisno.

Korban saat ini sudah mendapat penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemprov Kalsel.

“Korban sudah ditangani untuk pemulihan pisikis. Dan akan ditangani hingga lahiran,” pungkasnya.