Kedapatan Bawa Sabu Dikantong Celana, DY Diringkus Polisi
Dionline24.News – Pada Senin (4/3/2024), sekitar pukul 22.30 Wita. Jajaran Polres Banjar berhasil meringkus seorang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono mengatakan, seorang pelaku berinisial DY (42), beralamat di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1),” beber AKP Mardiyono, Selasa (5/3/2024).
Ia menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat setempat terkait adanya aktivitas transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Martapura AKP Mardiyono, langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian.
“Ternyata benar, setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok berada di dalam kantong celana sebelah kanan. Dengan berat total 1,10 gram sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti diamankan di Polsek Martapura guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita meliputi 5 paket Narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 1 unit handphone dan 1 lembar kertas timah rokok,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Narkoba.
“Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan