Dionline24.News – Isu pengajuan hak angket oleh DPRD Kabupaten Banjar menyeruak, terkait mutasi jabatan sekretaris dewan (Sekwan).

Kabarnya, hak angket akan diajukan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (28/3/2024). Namun ternyata isu hak angket tersebut tidak masuk dalam agenda Paripurna.

“Tidak ada dimasukkan (hak angket), tadi tidak membicarakan soal itu,” ujar Ahdiat Nurhan, usai rapat badan musyawarah di DRPD Banjar, Rabu (27/3) malam.

“Agenda paripurna besok terkait raperda penyertaan modal dan penyampaian LKPJ,” sambung politisi PKS itu.

Dalam rapat Banmus tadi, Ahdiat salah satu pimpinan rapat yang ditunjuk oleh peserta rapat lantaran tidak ada satu pun unsur pimpinan dewan yang hadir.

Peserta rapat sempat memanas terkait keabsahan hasil rapat tanpa dihadiri pimpinan. Kendati demikian, Ahdiat menyatakan hasil rapat tetap sah dan punya legitimasi sesuai aturan.

“Anggota rapat dihadiri 13 orang dan memenuhi korum. Hasilnya sah walau tanpa unsur pimpinan, karena sesuai aturan tatib kita, jika tidak ada pimpinan berarti ya harus dipilih salah satu anggota yang memimpin,” kata Ahdiat.

Sekedar diketahui, mutasi jabatan Sekwan sebelumnya diduduki Aslam digantikan oleh Siti Mahmudah menuai kontroversi. Pihak legislatif, menilai pergantian sekwan cacat hukum hingga muncul isu hak angket.