Polres Banjar Ringkus MR dengan Barbuk 5,70 Gram Sabu
Dionline24.News – Lagi! Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar Polda Kalsel, kembali berhasil meringkus seorang pelaku dengan mengamankan barang bukti (barbuk) sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik pelaku.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas-nya mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MR alias Caplin berusia 20 tahun.
“Penangkapan tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu ini, terjadi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya di pinggir jalan PT Trakindo pada, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita,” beber AKP Suwarji, Kamis (9/5/2024).
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barbuk berupa 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram).
Di mana saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan barbuk tersebut saat disembunyikan MR di dalam kotak rokok yang dipegangnya.
“Barbuk lainnya yang disita meliputi, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit motor Yamaha MX King berwarna hitam,” ujarnya.
Pelaku beserta berbuk telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan