Mantan Napi Berulah Lagi, Warga Citra Land Ini Kembali Dipolisikan
Seorang pria mantan narapidana berinisial AW (61) warga Kompleks Citra Land, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dipolisikan akibat sering bikin resah warga setempat.
Pelapor adalah pengacara ternama, Fauzan Ramon, yang juga satu kompleks dengan AW di Citra Land.
Fauzan Ramon mengatakan, AW sering berulah seolah tak jera meski pernah beberapa kali berurusan dengan kepolisian.
Salah satunya pada 2022, warga Citra Land bernama H Hapidzin melaporkan AW ke Polsek Kertak Hanyar, akibat perlakuan yang tidak menyenangkan.
Dalam laporan itu, AW melakukan ancaman saat jamaah Masjid Ad-Dienul Amin melaksanakan tadarusan. Sempat dijadikan tersangka, AW dan pelapor akhirnya berdamai.
Jauh ke belakang tahun 2016, AW dipidana atas kasus penipuan. Putusan PN Banjarmasin menghukum AW 1 tahun 3 bulan.
“AW ini orangnya tempramental, suka bikin onar, hingga menentang warga, termasuk saya sendiri. Saya ngerti hukum, jadi saya laporkan saja supaya ada efek jera,” ungkap Fauzan Ramon, Selasa (4/6).
Ia menuturkan, orang tinggal di kompleks Citra Land untuk mencari ketenangan dan ketentraman. Adanya perilaku meresahkan AW, bikin warga tidak merasa tenang.
Laporan ke polisi tertanggal 10 April 2024 lalu. Berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Satreskrim Polres Banjar, AW dijadikan tersangka atas dugaan penghinaan pasal 310 ayat 1 KUHPidana.
“Saya selalu komunikasi dengan penyidik, kasusnya sudah di kejaksaan. Kepolisian dan jaksa sudah tepat menahan tersangka, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana), karena telah melakukan tindak pidana,” paparnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Herman Indra Sakti saat dikonfirmasi via watsapp, ia hanya menyuruh agar menghubungi jaksa yang menangani kasus tersebut, namun tidak memberi tahu siapa jaksa yang dimaksud.
Tinggalkan Balasan