Dionline24.News – Selama 14 hari sejak 17 Mei 2024, Operasi Antik Intan Polres Banjar berhasil mengungkap 44 laporan masyarakat dengan jumlah tersangka 52 orang, 49 laki-laki dan 3 perempuan. 5 orang di antaranya adalah target operasi (TO).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufiq mengatakan, dari penangkapan tersebut jajarannya mengamankan sabu seberat 110,53 gram bersih, ekstasi 26 butir, carnophen/zenith 820 butir, serta 1.775 butir psikotropika.

“Dari semua pelaku yang diamankan 2 di antaranya merupakan pemakai dan telah diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi. Adapun 38 pelaku lainnya sebagai kurir, dan 12 sisanya pengedar,” ujar AKBP Ifan, dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024).

Ia melanjutkan, barbuk sabu 110,53 gram tersebut jika diuangkan pergramnya Rp 1,5 juta, maka mencapai Rp.165.795.000.

Jika diasumsikan setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi 8 orang, maka Polres Banjar telah menyelamatkan 885 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Ifan Hariyat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya Narkotika. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

“Narkotika menghancurkan masa depan generasi muda dan berdampak buruk pada kesehatan, ekonomi, dan sosial,” pungkasnya.