OTT KPK di Kalsel, Paman Birin Ajukan Praperadilan
Dionline24.News – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan sudah tercantum dalam laman Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdaftar Kamis 10 Oktober, dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Karifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut, dikutip Jumat (11/10).
Sekedar pengingat, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Kalsel terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Paman Birin, sapaan Gubernur Kalsel, KPK juga menetapkan 6 tersangka yang terlibat melakukan dugaan suap atas sejumlah proyek.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Tinggalkan Balasan