Tim Satgas Gabungan PT AGM Rutin Patroli, Cegah Tambang Ilegal
Dionline23.News – Tim Satgas gabungan rutin berpatroli di lokasi konsesi PKP2B PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM), guna mencegah adanya penambangan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Terbaru, melakukan patroli di lokasi bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Tim gabungan ini terdiri dari Satgas Tambang Illegal (Satgas Peti) PT. AGM bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel. Dalam hal ini polisi kehutanan juga diajak bekerja sama.
Sampai di lokasi yang dituju, tim Satgas langsung menerbangkan drone, guna pemantauan lewat udara dan memastikan wilayah tersebut aman.
Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S mengungkapkan, pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM.
“Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya.
Kompol Rokhim melanjutkan, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/di luar konsesi.
Berdasarkan pemantauan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.
“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.
Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi SH bahwa pihaknya sering menindaklanjuti informasi masyarakat. “Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.
Selain dari itu, penambang ilegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, dan pencegahan dengan memasang portal besi.
Karena berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sanksi pidana diatur pada pasal 161.
Yakni, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10p miliar rupiah.
“Sesuai hal tersebut, arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatal ilegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.
Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan ilegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana.
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar rupiah.
Tinggalkan Balasan