Polres Banjarbaru Ringkus Penambang Galian C Ilegal di Bukit Lentera
Liputan24.News – Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana l penambangan galian C tanpa izin atau ilegal yang berlokasi di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.
Seorang pria berinisial MSB (28), warga Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi.
Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, pada hari Senin (23/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita
Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu satu unit alat berat Exavator PC 200 Hitachi warna orange dan satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi dan langsung menindaklanjutinya.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah, yang diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka melakukan pengerukan tanah sudah berlangsung dua bulan.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP Haris.
“Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan