Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Peredaran Ineks
Liputan24.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dipimpin oleh Aiptu Pujiyanto, bersama Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di depan minimarket di Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ineks dan sabu-sabu di sekitar wilayah Liang Anggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai ciri-ciri terduga pelaku yang diterima.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut memiliki ciri-ciri rambut gondrong, tubuh tinggi, dan berpostur kurus.
Ketika pria itu mengambil sesuatu di area parkir minimarket, petugas segera mendekat. Namun, saat dipanggil, pria tersebut terlihat membuang barang yang sebelumnya diambilnya. Petugas segera mengamankan pria tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RO (36), warga Landasan Ulin.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir narkotika jenis ineks berwarna kuning yang sempat dibuang pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Kardi.
Saat ini, Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal narkoba jenis ineks tersebut.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ineks sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Ipda Kardi.
Tinggalkan Balasan