Liputan24.Net – Diduga ada “86” pada kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur yang dilakukan pengusaha tambang berinisial S di Kota Banjarbaru.

Istilah “86” dalam dunia wartawan biasa dikenal sebagai kesepakatan dengan uang untuk tidak lagi memberitakan suatu kasus.

Mengutip Newsway, dugaan “86” pada kasus pelecehan seksual anak ini terkuak melalui rekaman suara.

Dalam rekaman itu, diduga percakapan antara seorang berinisial H, suruhan S, dengan oknum wartawan.

Percakapan itu mengindikasikan bahwa S telah mengalokasikan sejumlah dana untuk “mengamankan” kasus tersebut, sehingga tidak menarik perhatian publik atau pihak berwajib.

Badrul Ain Sanusi, seorang tokoh masyarakat Banjarbaru sekaligus Direktur Kantor Hukum BASA dan rekan, mengakui bahwa dirinya juga telah menerima rekaman tersebut.

“Ya benar, saya juga mendapat rekaman tersebut karena sudah beredar di grup WhatsApp, dan saya sudah mendengar percakapan itu,” terang Badrul, kepada Newsway, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, percakapan itu menunjukkan adanya kemungkinan transaksi yang dilakukan untuk menutupI kasus ini.

“Namun, saya belum bisa memberikan pendapat lebih lanjut tanpa data yang lebih konkret,” tuturnya.

Sekedar tahu, kasus dugaan pelecehan seksual pengusaha tambang, S, terhadap anak di bawah umur, terjadi pada September 2024.

Kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru, dengan nomor laporan LI/B/394/X/2024/Reskrim.

Namun, laporan tersebut ternyata dicabut setelah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan terduga pelaku.

“Kasus tersebut ditangani sesuai prosedur, dan pelapor mencabut laporan setelah ada kesepakatan damai,” ungkap AKP Haris, Rabu (29/1/2025).