Liputan24.NetPolres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 212,96 gram dan 49 butir ekstasi, Rabu (12/2) pagi. Pemusnahan dilakukan di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika sejak Januari hingga Februari 2025.

“Total 10 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari beberapa laporan yang kami terima,” kata Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, AKP A Deny Juniansyah, mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam deterjen, kemudian dibuang ke saluran toilet.

Proses ini disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, dan penasihat hukum para tersangka.

AKP Deny Juniansyah menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.

“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantasnya,” pungkasnya.