Agus Kabur di Rumah Sakit Usai Dibekuk Mencuri Motor dan Gas Elpiji
Liputan24.Net – AG alias Agus (36), seorang residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan kepolisian. Setelah sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Filano dan tabung gas elpiji, Agus kembali diringkus setelah kabur dari rumah sakit tempat ia dirawat.
Kronologi kejadiannya, Satreskrim Polres Banjarbaru mengamankan Agus pada Rabu (12/2/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Pondok Mangga RT 019, RW 008 Kelurahan Loktabat Utara. Ia melakukan pencurian dengan pemberatan.
Namun, pada pagi harinya, sekitar pukul 08.40 WITA, Agus mengeluhkan sakit jantung. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Nirwana Banjarbaru untuk pemeriksaan medis.
Selanjutnya, Agus dirujuk ke Rumah Sakit Ratu Zaleha Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijaga oleh petugas piket Satreskrim Polres Banjarbaru.
“Tangan pelaku diborgol dan dikaitkan dengan kasur,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono.
Pada Kamis (13/2/2025), terjadi pergantian petugas piket. Bripka Novarin dan Bripka Hartono bertugas menjaga Agus. Saat itu, tangan Agus masih terborgol.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.45 WITA, Bripka Novarin izin salat Magrib di musala rumah sakit. Agus tetap diawasi oleh Bripka Hartono yang berada di dekat jendela kamar.
“Seusai Bripka Novarin salat Magrib, ia mendapati pelaku sudah tidak ada di kasur pasien,” ujar Haris.
Seorang perawat kemudian memberitahu Bripka Hartono bahwa Agus kabur melalui pintu lain.
Pengejaran Agus
Polres Banjarbaru segera melakukan pengejaran. Pada Kamis malam itu juga, Satreskrim Polres Banjarbaru bersama Opsnal Satreskrim Polres Banjar dan Unit K-9 Ditsamapta Polda Kalsel menyisir jalan dan tempat-tempat yang diduga menjadi jalur pelarian Agus.
Pada Sabtu (15/2/2025) pukul 04.30 WITA, polisi mendapat informasi keberadaan Agus. Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono memimpin tim gabungan untuk melakukan penyergapan.
“Tepat pukul 06.30 WITA, pelaku berhasil diringkus di Komplek Balitan IV Jalan Pasir Mas RT 12, RW 001 Kelurahan Loktabat Utara, di halaman rumah mertuanya,” kata Haris.
AKP Haris menjelaskan bahwa Agus merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2023 dan divonis tujuh bulan penjara. Saat ini, Agus telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan