Posyandu Bertransformasi Jadi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Liputan24.Net – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menyampaikan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini telah bertransformasi menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Hal ini seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, telah berdampak pada transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu,” ujar Habib Idrus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025) pagi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, tetapi juga dapat melayani bidang lainnya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan posyandu berdasarkan Permendagri. Bukan hanya OPD pengampu enam bidang SPM, tetapi OPD lainnya termasuk unsur kecamatan, desa/kelurahan, tim PKK dituntut berperan aktif dan bersinergi melayani masyarakat sesuai SPM dimaksud,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Posyandu Pusat, Hari Nur Cahya Murni, selaku narasumber menerangkan bahwa posyandu kini telah bertransformasi menjadi new posyandu yang mengoptimalkan layanan masyarakat di desa. Transformasi tersebut mencakup enam SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengembangkan posyandu menjadi layanan terpadu.
“Memperluas peran posyandu di berbagai bidang pelayanan seperti berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan program bedah rumah, penanganan stunting serta penguatan PAUD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan