ASN Diskominfo Banjar Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Berakhir Damai
Liputan24.Net – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, berinisial SN, dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan mobil. Kasus ini melibatkan seorang pedagang di Martapura sebagai korban.
Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, mengonfirmasi laporan tersebut pada Senin (10/3/2025). “Benar, ada salah satu ASN Kominfo Banjar yang dilaporkan terkait kasus penggelapan,” ujarnya.
Ipda Rizky menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, AR, menggadaikan mobilnya kepada SN sebesar Rp25 juta pada 2 Juli 2020. Kemudian, terjadi kesepakatan jual beli mobil senilai Rp60 juta. Namun, setelah transaksi, SN tidak menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan korban kehilangan uangnya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar, dan kami memproses laporan tersebut,” kata Ipda Rizky.
Selama proses pemeriksaan, SN tidak kooperatif. Polisi telah melakukan tiga kali pemanggilan, tetapi SN mangkir.
“Katanya, masalah itu sudah selesai, jadi dia tidak mau datang ke Polres. Dia meminta untuk dijemput saja, kalau perlu polisinya dibanyakin,” ungkap Ipda Rizky.
Polisi kemudian menjemput SN di rumahnya di Komplek Mahkota Ridilla pada Jumat, 28 Februari 2025. “Saat dimintai keterangan, ternyata belum ada penyelesaian antara pelaku dan korban,” jelas Ipda Rizky.
SN sempat ditahan selama satu hari di kantor polisi. “Akhirnya, oknum ASN ini memilih untuk mengembalikan uang sebesar Rp60 juta, dan laporan dicabut,” tutup Ipda Rizky.
Tinggalkan Balasan