Liputan24.Net – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, melantik Subhan Nor Yaumil sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru di Aula Idham Chalid Pemprov Kalsel, Kamis (27/03/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2030 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pj Wali Kota Banjarbaru.

Acara ini dirangkaikan dengan serah terima jabatan dari H. M. Aditya Mufti Ariffin, Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2025, kepada Subhan Nor Yaumil, serta pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru.

Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa penunjukan Subhan Nor Yaumil bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan Banjarbaru tetap berjalan lancar.

“Pasca mundurnya Aditya Mufti Ariffin dan Wartono dari pucuk pimpinan di Balai Kota, surat sudah keluar. Begitu sudah keluar, langsung kita lantik secepatnya untuk mengisi kekosongan,” ujarnya.

Muhidin juga memerintahkan Subhan untuk segera melantik Pj Sekretaris Daerah Banjarbaru, mengingat Subhan sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda.

Subhan Nor Yaumil menyatakan siap menjalankan tugasnya, termasuk mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.

“Harapannya, masyarakat datang ke TPS untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih mereka, agar tingkat kehadiran di masing-masing TPS di Banjarbaru lebih baik,” tuturnya.

Pelantikan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru, terutama dalam menghadapi PSU Pilkada.