Liputan24.Net – Seorang pria berusia 59 tahun bernama Ramjani ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang, setelah terbukti mencuri uang Rp 40 juta.

Pelaku menggasak uang dari dalam mobil boks yang terparkir di garasi rumah korban di Jalan Manggis RT 018 RW 004, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WITA. Korban, Paridatun Nur Husna (22), melaporkan bahwa tas berisi uang belanja yang diletakkan suaminya di dalam mobil boks hilang saat ditinggal sebentar untuk mengambil kunci mobil.

“Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 00.00 WITA,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, S.H.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14.233.000, pakaian, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sebagian besar uang hasil curian telah dihabiskan untuk berfoya-foya,” tambah Kompol Imam.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor ke polisi jika mengalami tindak kriminal. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.