Denpom AL Sita Mobil yang Digunakan Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita
Liputan24.Net – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom AL) Banjarmasin mengamankan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA 1256 PC.
Mobil tersebut diduga digunakan oleh terduga pelaku, Jumran, dalam kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis Newsway.co.id.
Saat ini, mobil tersebut telah diamankan di kantor Denpom AL dan dipasangi garis polisi.
Selain mobil, pihak berwenang juga mengamankan barang bukti lain, yaitu sepeda motor yang digunakan korban.
M. Pazri SH MH, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental yang disewa di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin.
Informasi yang diperoleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa mobil tersebut diamankan di wilayah Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
Pihak keluarga korban kembali dipanggil oleh Denpom AL untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Baik pihak Denpom AL maupun kuasa hukum belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Tinggalkan Balasan