Liputan24.Net – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, AKBP Dr Fadli bersama jajarannya mengungkap 8 kasus kejahatan menonjol dengan total 13 tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025) menyampaikan, kasus terbanyak berasal dari peredaran narkoba jenis sabu, yakni 5 kasus dengan 8 tersangka. Kemudian, dua kasus pembobolan rumah serta 1 kasus pengeroyokan.

“Ini adalah penangkapan dalam satu pekan setelah saya menjabat. Kami meningkatkan kegiatan guna menciptakan kondisi yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan, dalam 5 kasus narkoba tersebut telah diamankan 15,84 gram bersih sabu yang terbungkus dalam 34 paket siap edar, serta 3 butir pil ekstasi.

Lima kasus narkoba ini semuanya terjadi di Kecamatan Martapura. Rinciannya, 18 paket sabu serta 3 butir pil ekstasi didapat dari tersangka AMM. Ia ditangkap di Kebun Serai Permai, Desa Bincau, Martapura.

Kemudian, dari tangan ML dan SS didapati 5 paket sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, Martapura.

Selanjutnya, dari tersangka MS, BG, dan S didapati 7 paket sabu. Ketiganya ditangkap di Jalan SMP 3, Desa Indrasari, Martapura.

Adapun 3 paket sabu berasal dari AR. Ia ditangkap di Jalan Menteri Empat depan RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Sedangkan dari tangan AP, polisi mengamankan 1 paket sabu. Tersangka diamankan di Jl. Pangeran Abdurrachman, Kelurahan Pesayangan, Martapura.

AKBP Fadli menyebutkan, jika sabu dan pil ekstasi tersebut diuangkan, totalnya Rp30,6 juta, dengan asumsi satu gram sabu Rp1,8 juta serta satu butir ekstasi Rp700 ribu.

“Setidaknya kita sudah dapat menyelamatkan 131 jiwa dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu digunakan delapan orang dan satu pil ekstasi satu orang,” terang Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus narkotika, Polres Banjar juga mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Yang paling menonjol adalah kasus pembobolan di Desa Takuti.

Tersangka berinisial S (47), warga Desa Sungai Jati, mencuri sejumlah 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan nilai kerugian korban Rp201 juta. Tersangka dalam menjalankan aksinya mencongkel jendela rumah saat penghuninya pergi ke kebun.

Adapun kasus kedua, tersangka berinisial K (35) membuka kunci pintu mes menggunakan kunci duplikat dan berhasil menggasak sepeda motor Honda PCX.

Terakhir, kasus penganiayaan di mana tersangka AG (24), HR (29), dan JD (24) mengeroyok korban sampai luka-luka hanya karena korban menegur para pelaku agar tidak minum-minuman keras di depan rumahnya.

“Untuk kasus curat, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan kasus penganiayaan kami kenakan Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Apabila mengetahui pelanggaran hukum, segera laporkan ke polsek terdekat atau Polres Banjar. Kami siap melayani secara profesional dan dengan hati nurani,” pungkasnya.