Liputan24.Net – Unit Opsnal Polsek Liang Anggang mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah warung di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Pemilik warung berinisial FH turut diamankan dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, S.H., melalui Panit 1 Opsnal Ipda Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa penindakan terhadap FH dan puluhan botol miras ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2025.

“Kami mengamankan 33 botol dan kaleng miras berbagai merek. Untuk FH, yang bersangkutan akan segera mengikuti sidang tipiring di pengadilan,” ujar Ipda Syaiful, Selasa (6/5/2025).

Dalam Operasi Sikat Intan 2025 ini, lanjutnya, kepolisian tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga premanisme, perjudian, begal, hingga kepemilikan senjata tajam.

“Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan,” sebutnya.

Adapun rincian miras yang diamankan meliputi 15 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Putih, 6 botol Kawa-Kawa, 1 botol Alexis, 2 botol Bintang, dan 3 kaleng Anker.

“Polsek Liang Anggang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas segala bentuk penyimpangan maupun tindak pidana di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” pungkas Ipda Syaiful.