Liputan24.Net – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Keramat, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, terus bergulir di Polres Banjar. Proses penyelidikan menemukan fakta baru terkait kepemilikan tanah yang diklaim oleh Syamsi Walkomar alias H. Utuh.

Kanit Pidum Polres Banjar, Rizky Febrianto, pada Rabu (21/5/2025) mengungkapkan bahwa segel tanah yang diakui oleh Syamsi Walkomar atau H. Utuh ternyata bukan miliknya.

“Memang surat segel yang diklaim Syamsi Walkomar alias H. Utuh bukan miliknya, tetapi H. Utuh adalah orang yang diperintahkan untuk memproses tanah yang diklaim oleh segel tersebut,” terang Rizky.

Namun, Rizky mengaku pihaknya belum mengetahui apakah Syamsi Walkomar alias H. Utuh memiliki surat kuasa resmi untuk memproses tanah tersebut. “Nanti kami juga akan mengecek surat kuasa apakah memang benar ada. Tapi kalau secara lisan, memang ada kata Syamsi Walkomar H. Utuh kepada pihak kami,” tambahnya.

Untuk memperjelas status kepemilikan tanah, Polres Banjar akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. “Pemanggilan BPN kami lakukan untuk melakukan pengkajian ulang masalah SKT dan SHM yang diakui oleh kedua belah pihak,” sebut Rizky.

Ia juga memastikan bahwa kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, telah menjalani pemeriksaan. “Keduanya sudah kami periksa, namun masalah ini tidak bisa selesai dengan cepat, harus perlu pengkajian mendalam,” akunya.

Kasus ini mencuat setelah Muhammad Ridwan, warga Desa Tungkaran, diduga melakukan pemukulan terhadap Syamsi Walkomar. Ridwan mengaku tidak terima tanah milik ayahnya, H. Muhammad Amin, yang sudah bersertifikat dengan nomor 1075, diduga diserobot oleh Syamsi Walkomar.

Darma Raudian Noor, SH, selaku kuasa hukum H. Muhammad Amin, menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan yang dilakukan Syamsi Walkomar terjadi sebanyak tiga kali pada tahun 2024.

“Pertama dilakukan pada bulan April 2024, di mana saat Syamsi Walkomar mendoser tanah beliau. Lalu kemudian yang kedua pada bulan Mei mereka kembali lagi melakukan pengukuran secara sepihak, dan dilakukan berulang lagi yang ketiga kalinya tepatnya pada 21 April 2025 tadi, di mana tanpa izin pemilik tanah Syamsi Walkomar kembali mematok dan mengukur. Jadi di situlah bermulanya tindakan yang dilakukan klien saya kepada Syamsi Walkomar,” ungkap Darma pada Rabu (30/4/2025).

Atas dasar kejadian tersebut, Darma Raudian melayangkan laporan atas tuduhan penyerobotan tanah dan perluasan patok ke pihak kepolisian pada 23 April 2025. “Tanggal 30 April 2025 tadi pihak penyidik Polres sudah menerima laporan kami dan hari ini pihak penyidik melakukan olah TKP,” bebernya.

Darma berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka karena tindakan Syamsi Walkomar dinilai meresahkan warga pemilik tanah di area tersebut. “Tidak hanya kami yang melaporkan Syamsi Walkomar, tetapi juga Ibu Arpilah Wati juga menggugat pada tahun 2024 yang lalu, atas dugaan pemalsuan surat, dan ada juga masyarakat lainnya yang melakukan laporan,” akunya.

Menurut Darma Raudian, Syamsi Walkomar melakukan pendoseren dan pengukuran sepihak karena mengaku memiliki segel SKT tahun 1983. Namun, Darma menduga segel yang dimiliki Syamsi Walkomar adalah palsu, sesuai dengan laporan Ibu Arpilah Wati.

“Adapun atas nama segel yang dimilikinya itu yakni H. Muhammad Husin, saya dapatkan itu di Kantor Pembakal. Diduga juga segel yang dimilikinya itu tidak sesuai dengan prosedur tahun 1983 karena tidak tercatat di register buku kantor desa pada saat itu,” tukasnya.