Sopir Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswi Kedokteran ULM Terancam 6 Tahun Penjara
Liputan24.Net – Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menggelar konferensi pers penangkapan kasus tabrak lari, yang terjadi pada Rabu 4 Juni 2025 di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/7/2025).
Kecelakaan maut itu menewaskan seorang mahasiswi kedokteran di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjabaru, Azzahra Saputri (20), putri seorang anggota DPRD Kotabaru Abdul Kadir.
Adapun sopir truk Bernama M Fahmiannor ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudi dan melarikan diri hingga ke pulau Jawa.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, truk yang dikemudikan tersangka melaju menuju arah Banjarbaru, kemudian menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di jalur berlawanan.
“Mobil truk yang dikemudikan tersangka menabrak korban yang mengendarai roda dua dan melindas korban hingga terseret ke kolong. Truk tidak berhenti sampai akhirnya menabrak mobil di depannya. Jadi kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan,” ungkap AKBP Pius.
Yang sangat disayangkan, lanjut AKBP Pius, sang sopir usai menabrak korban tidak meminta pertolongan apalagi menolong korban. Tersangka justru melarikan diri dengan meninggalkan truk di tempat kejadian perkara (TKP). “Tersangka tidak berbuat apa-apa dan langsung melarikan diri,” kata Kapolres Banjarbaru.
Setelah lebih dari tiga minggu penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi berada di sebuah desa di Temanggung. Fahmiannor diketahui kabur melalui jalur laut, menumpang di truk sayur dalam kapal. AKBP Pius mengatakan, setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, tersangka akhirnya ditangkap pada 27 Juni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum mengemudikan truk, ia meminum minuman keras di gudang. Karena tidak ada iktikad baik dari tersangka, yaitu tidak menolong korban dan melarikan diri ke pulau seberang, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal terberat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Pius.
Ayah korban, Abdul Kadir, mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia meminta agar tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kepolisian yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka dengan susah payah,” ucap Abdul Kadir.
Tinggalkan Balasan