Liputan24.Net – Aparat Polsek Banjarbaru Utara berhasil membekuk pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Kelinci 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (39) dan istrinya H (30), warga Desa Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus alumunium foil dan plastik hitam. Selain itu, turut disita sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dan ponsel Oppo A3s warna pink yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan tersebut tanpa perlawanan.

“Setelah diperiksa, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ungkapnya, Kamis 27/08/2025.

Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pasangan tersebut.

“Kedua pasangan pelaku saat ini sudah kita aman kan untuk kami mintai keterangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.