Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi.
Liputan24.Net -BANJARMASIN – Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi yang sedianya untuk petani, malah diselewengkan oleh LH. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa 27 Juli lalu.
Pupuk itu dia bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang selanjutnya akan dijual kembali di Kabupaten Tanah Laut. Selasa pagi itu dia apes. Setelah, petugas mencurigai truk yang dikemudikannya membawa pupuk bersubsidi tersebut.
Benar saja, saat dihentikan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, sebanyak 160 karung pupuk bersubsidi berada di dalamnya. Terdiri 50 kilogram pupuk urea sebanyak 100 karung, dan 50 kilogram pupuk NPK Phonska sebanyak 60 karung.
Saat digeledah, LH tak bisa menunjukkan dokumen resmi dari pupuk tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi ini rencananya dijual di Tanah Laut, yang sampai ini masih kami cari pembelinya,” terang Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat gelar kasus ini, Rabu (3/8).
Tak cukup sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan pupuk bersubsidi yang siap jual di rumah MA di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan, HST. Hingga jumlah barang barang bukti mencapai 11,5 ton pupuk bersubsidi. “Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti bertambah menjadi 130 karung NPK dan 100 karung Urea dengan total keseluruhan 11.500 kilogram,” sebutnya.
Menjual pupuk bersubsidi di luar ketentuan ini rupanya sudah lama dilakoni LH. Dari pengakuannya ke petugas, sudah sekitar satu tahun praktik culas ini dijalaninya. “Pelaku berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sejak 29 Juli hingga 2 September 2025 tadi. Modus yang dijalankan, pelaku memperdagangkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi ke luar wilayah kabupaten, meski bukan penyalur resmi,” papar Riza.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien menambahkan, jika dikalkulasi dari total pupuk bersubsidi yang diamankan ini, bisa menyelamatkan 46 petani dengan total lahan 92 hektare. “Darimana pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi ini, kami masih melakukan pendalam,” tegasnya.
Sisi lain, Manajer Penjualan Kalseltimtara PT Pupuk Indoneasia, Nanda Tryhadi menerangkan, distribusi pupuk bersubsidi sendiri dijual dengan konsep tertutup ke kios. Ada harga HET yang sudah ditetapkan. Yakni untuk Pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per karung, sementara pupuk urea sebesar Rp112 ribu per karung. “Kami pastikan, distribusi dari kami sudah tepat ke distributor. Dan sudah sampai ke petani. Untuk kasus ini, kami akan dalami juga modusnya,” kata Nanda.
Tinggalkan Balasan