Liputan24.Net – Kecelakaan dan kemacetan akibat truk bermuatan besar di Kota Banjarmasin menjadi sorotan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Banjarmasin.

Di balik maraknya kasus di jalan raya, akar persoalan dinilai terletak pada lemahnya pengawasan terhadap aturan jam operasional truk.

Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 secara tegas melarang kendaraan bertonase besar beroperasi di ruas jalan kota pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA. 

Untuk jenis truk peti kemas 40 feet serta kendaraan bermuatan berat seperti trailer atau alat berat, larangan itu bahkan diperpanjang hingga pukul 21.00 WITA.

Namun, dalam kenyataannya, truk bermuatan besar masih sering melintas bebas di luar jam operasional tersebut. Kondisi ini menimbulkan risiko kecelakaan, memperparah kemacetan, serta mempercepat kerusakan jalan di berbagai titik Kota Banjarmasin.

Kondisi ini akhirnya memperkuat pandangan Permahi bahwa penegakan Perwali belum berjalan efektif. Tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas, aturan yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi formalitas di atas kertas.

Pjs. Ketua Umum Permahi Banjarmasin, Mahfujatun Munir, menilai pelaksanaan peraturan itu tidak konsisten dan tidak disertai pengawasan yang efektif.

“Truk-truk besar masih sering terlihat melintas di tengah kota di luar jam operasional. Akibatnya, pengguna jalan lain terganggu, kemacetan tak terhindarkan, bahkan sering kali berujung pada kecelakaan,” kata Mahfujatun.

Ia juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat ketentuan sanksi, namun dinilai tidak mampu menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Celah dalam aturan disebut memberi ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi.

Lebih jauh, Permahi menilai Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin belum optimal menjalankan fungsi pengawasan. Razia yang digelar disebut hanya bersifat seremonial, tanpa tindak lanjut berkelanjutan.

“Kalau razia hanya formalitas, tentu masalah ini tidak akan selesai. Kita butuh pengawasan yang sungguh-sungguh dan penegakan aturan yang tegas,” ujarnya.

Permahi mendesak pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Perwali dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Mahfujatun menegaskan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan ekonomi dan kelonggaran aturan.(*)