Polres Banjarbaru Ungkap Tuntas Kasus Pembuangan Bayi di Jl Rosela Banjarbaru
Liputan24.Net – Kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terjadi pada 4 Oktober 2025, akhirnya terungkap. Bayi malang itu lahir dari hubungan di luar nikah.
Ayah biologis bayi berinisial R alias Rian (19), seorang pengangguran asal Banjarbaru, kini telah ditahan. Sementara ibunya, MA (17), masih duduk di bangku SMA, saat ini berstatus sebagai korban.
”Tersangka R sudah kami tahan. MA masih dalam pemulihan pasca-melahirkan dan masih berstatus korban,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Selasa (14/10/2025).
Kronologi Hubungan hingga Ditinggalkan
Kepada polisi, R mengaku mengenal MA melalui Instagram pada akhir 2024 dan berpacaran mulai1 Februari 2025. Di bulan yang sama, keduanya pertama kali melakukan hubungan badan.
Selama enam bulan berpacaran, R dan MA melakukan hubungan intim sebanyak empat kali, termasuk di rumah R dan di tempat publik seperti Kebun Raya Banua Banjarbaru.
Hubungan mereka kandas pada 28 Juli 2025. Sebulan kemudian, pada Agustus, MA menyadari perubahan pada tubuhnya. Setelah melakukan tes kehamilan mandiri dan hasilnya positif, MA memberitahukan kepada R.
”R tidak mengakuinya. Ia malah meminta MA menggugurkan kandungan, lalu memblokir nomor telepon dan memutuskan semua komunikasi,” papar AKBP Pius.
Selama kehamilan, MA menyembunyikannya dari orang tua dan gurunya, menjalani hari-hari seperti biasa.
Proses Melahirkan dan Pembuangan
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, MA melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Bayi perempuan dengan berat 2,6 kg dan panjang 45 cm itu lahir selamat.
Untuk menutupi kelahirannya, bayi tersebut dibungkus plastik dan ditutupi pakaian basah. Siang harinya, pukul 12.30 WITA, MA keluar rumah mengendarai motor, membawa tas belanja berisi bayi dan plasentanya dengan alasan pergi ke laundry.
MA sempat berupaya menyerahkan bayi itu kepada R, namun gagal karena R tidak bisa dihubungi.
Pukul 14.00 WITA, MA meletakkan plastik ungu berisi bayi tersebut di dalam selokan di pinggir Jalan Rosela. Rekaman CCTV memperlihatkan MA mondar-mandir membawa plastik berisi bayi.
Penemuan Jasad Bayi
Sore harinya, sekitar pukul 18.10 WITA, warga Jalan Rosela geger. Saksi AH, yang sedang duduk bersama istrinya, melihat seorang nenek Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial M membawa karung beras plastik.
”Saat ditanya, nenek itu mengaku karungnya berisi bayi,” kata AKBP Pius.
Terkejut, AH meminta nenek M berhenti dan memeriksa isinya. Ternyata benar, di dalam karung terdapat mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta, terbungkus dua lapis plastik. AH segera melaporkan temuan itu kepada Ketua RT dan diteruskan ke Polres Banjarbaru.
Tersangka R Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Kapolres Banjarbaru mengakui pengungkapan kasus ini memakan waktu seminggu karena minimnya saksi.
Tersangka R dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, karena berhubungan badan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sementara status MA masih sebagai korban. Terkait perbuatannya membuang bayi, Kapolres menyatakan hal itu masih diselidiki sambil menunggu hasil tes DNA.
”Setelah hasil tes DNA bayi tersebut keluar, baru nanti akan kita putuskan statusnya (MA) terkait pembuangan bayi,” pungkas AKBP Pius.
Tinggalkan Balasan