Sengketa Warga dan PT AGM Berproses di Polda Kalsel, Pengamat: Klaim Kepemilikan Lahan Harus Dibuktikan
Liputan24.Net —Sengketa lahan antara seorang warga Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Tirawan dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terus bergulir. Prosesnya memasuki telaahan hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pihak Tirawan, melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, mengaku tidak puas dengan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM. Mereka meminta Polda Kalsel bersikap netral dalam penegakan hukum terkait sengketa ini.
“Laporan kita di Krimum Polda Kalsel sudah berjalan. Tinggal nanti di lapangan, pihak PT AGM atau oknum yang diduga melakukan penyerobotan akan diperiksa. Jadi, mohon kepada Kapolda menginstruksikan kepada Dir (Direktur) untuk bersikap netral dan tidak ada kepentingan-kepentingan untuk penegakan hukum,” ujar Fauzan Ramon.
Ramon menambahkan bahwa upaya pelaporan sebelumnya di Krimum Polda dinilai tidak membuahkan hasil. “Upaya sebelumnya dilaporkan di Krimum Polda memang ada, cuma hanya isapan jempol saja,” katanya.
Di sisi lain, PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi SH MH, dengan tegas membantah tudingan penyerobotan lahan. Menurut Suhardi, PT AGM memiliki bukti kuat berupa dokumen pembebasan lahan yang sah secara hukum.
“Kami menyampaikan dengan tegas, membantah dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Di sini, setiap kegiatan aktivitas operasional pertambangan dan usaha kegiatan produksi PT Antang Gunung Meratus tentunya berdasarkan aturan, di mana setiap area wilayah Antang Gunung Meratus terhadap lahan sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran kepada masyarakat. Lahan yang dibebaskan itu sudah dibuktikan dengan dokumen,” ungkap Suhardi.
Suhardi justru merasa dirugikan dengan isu yang beredar, lantaran pihak Tirawan yang mengklaim lahan tersebut hingga saat ini dinilai tidak mampu memperlihatkan bukti legal kepemilikan lahan yang sah secara hukum.
Bahkan, PT AGM telah melaporkan balik ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan pemalsuan dokumen hak kepemilikan lahan yang telah dibebaskan oleh PT AGM, namun diklaim oleh pihak Tirawan.
Terkait tindak lanjut sengketa, Suhardi mengaku pihaknya belum menerima panggilan resmi sebagai pihak terlapor dari Polda Kalsel. “Untuk undangan kita secara terlapor, kami belum menerima undangan secara resmi,” tambahnya.
Pandangan Pengamat
Pengamat sektor pertambangan, Ahmad Husaini, melihat kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, sangatlah mustahil perusahaan sekelas PT AGM yang memiliki perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melakukan aktivitas melanggar hukum seperti menyerobot lahan warga.
“Saya selaku pemerhati dunia pertambangan, kita melihatnya secara menyeluruh bahwa PT Antang Gunung Meratus ini ‘kan dia perusahaan PKP2B ya, dia merupakan objek vital nasional, objek vital nasional itu merupakan penghasil devisa bagi negara,” kata Husaini.
Ia meyakini perusahaan PKP2B sudah memenuhi kaidah-kaidah pertambangan. “Saya meyakini tidak mungkin perusahaan yang memiliki izin hingga PKP2B tidak taat terhadap aturan hukum, khususnya aturan Undang-Undang Minerba, seperti tidak mengganti rugi lahan yang digunakan untuk aktivitas mereka,” tegasnya.
Husaini juga menekankan bahwa perusahaan PKP2B memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kegiatannya, termasuk pembebasan lahan, secara triwulan kepada pemerintah.
“Bisa saja orang mengklaim secara sepihak kepemilikan tanah, tapi harus dibuktikan dulu,” tutupnya.
Kasus sengketa yang sedang berproses di Polda Kalsel ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga kondusifitas sembari menunggu hasil proses hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Tinggalkan Balasan