Tanggapi Menkeu, Bupati Tabalong Bantah Dana Daerah ‘Nganggur’
Liputan24.Net – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah di kuartal III/2025. Menurut Menkeu, dana dari pusat yang telah disalurkan cepat justru “menganggur” di bank hingga mencapai Rp 234 triliun secara nasional.
“Uangnya sudah ada, tapi eksekusinya yang lambat,” ucap Purbaya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong langsung menindaklanjuti arahan pusat untuk mempercepat serapan anggaran. Namun, Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani membantah tegas bahwa dana daerah di Tabalong tergolong ‘uang nganggur’.
“Sebenarnya tidak ada yang mengendap. Karena dana yang ada itu sudah sesuai dengan arus kas atau cash flow penggunaan dana APBD kita,” jelas Bupati yang akrab disapa H. Fani ini, Rabu (22/10/2025).
Bupati H. Fani menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menunda-nunda pekerjaan fisik maupun belanja pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa APBD adalah instrumen penting untuk memutar roda ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harus cepat. Pekerjaan dan belanja yang sudah selesai segera dibayarkan sesuai dengan kontraknya,” tegasnya.
Kondisi Kas Daerah Tabalong
Berdasarkan Data Kinerja APBD Kabupaten Tabalong per 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah Rp 1,75 triliun. Rinciannya terdiri dari giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp 800 miliar.
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa total kas di RKUD sebesar Rp 1,75 triliun tersebut telah diperuntukkan untuk pembayaran belanja operasi dan belanja modal, termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan. Pembayaran belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja bagi hasil ke pemerintah desa. Pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Husin juga menambahkan data terkait transfer dana dari pusat. Sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Tabalong menerima penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp 299,5 miliar pada 15 Agustus lalu, ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp 170,3 miliar.
“Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini,” jelas Husin, mengklarifikasi salah satu penyebab fresh money (dana segar) terlihat mengendap di kas daerah.





Tinggalkan Balasan