Penyertaan Modal PTAM Tabalong Bersinar Disepakati Rp16 Miliar
Tabalong, Liputan24.Net – Komisi II DPRD Tabalong bersama BPKAD menyepakati nilai penyertaan modal daerah untuk PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) sebesar Rp16,1 miliar. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja pembahasan Raperda Penyertaan Modal di Gedung DPRD, Selasa (6/1/2026).
Nilai Rp16,1 miliar tersebut merupakan hasil appraisal (penilaian riil) aset barang milik daerah yang akan disetorkan sebagai modal. Dengan tambahan ini, total akumulasi modal Pemda Tabalong di PT AMTB mencapai sekitar Rp258 miliar, termasuk dukungan modal dari Pemprov Kalsel sebesar Rp9,5 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menargetkan payung hukum ini segera diparipurnakan pada akhir Januari 2026 setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Selatan.
“Insyaallah tanggal 29 Januari bisa ditetapkan dalam paripurna. Kami berharap dengan kepastian modal ini, operasional dan pelayanan publik PT AMTB semakin optimal,” ujar Winarto.
Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Tabalong, Samsu Alam, menambahkan bahwa penyertaan modal ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset daerah. Tanah yang sebelumnya berstatus pinjam pakai oleh PT AMTB kini resmi beralih status menjadi penyertaan modal.
“Secara penatausahaan, status aset kini lebih jelas. Selain menambah kekuatan modal perusahaan, ini juga berpotensi meningkatkan dividen bagi daerah jika perusahaan memperoleh keuntungan,” jelas Samsu.






Tinggalkan Balasan