Liputan24.netKabupaten Banjar. DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (14/7/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora tersebut turut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan anggota DPRD.

Empat Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Raperda yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Saidi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga guna mendukung pembangunan Kabupaten Banjar yang maju, mandiri, dan agamis. (Liputan24.net/Banjarkab/Fhm)