Majelis Hakim Meminta Tirawan CS Meminta Maaf, Terbukti Pemalsuan Surat Tanah di Lahan PT AGM
Liputan 24net – Kandangan HSS . Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti dan memperlihatkan nya kepada Majelis Hakim serta para terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum memasuki agenda tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith. Barang bukti yang diajukan JPU diperlihatkan satu per satu kepada majelis hakim dan para terdakwa.
Ketiganya membenarkan barang bukti yang ditunjukkan, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai surat yang sebelumnya diantar ke rumah salah seorang terdakwa, Tirawan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami majelis hakim.
Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketika Ketua Majelis Hakim mempertanyakan alasan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian karena dinilai tidak terdapat persoalan lain yang perlu diproses pada laporan tersebut.
Ketua Majelis Hakim juga memberikan nasihat kepada ketiga terdakwa agar menjadikan perkara yang sedang dihadapi sebagai pembelajaran.
Hakim meminta para terdakwa dengan tulus menyampaikan permintaan maaf apabila perbuatannya telah merugikan pihak lain, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM).
“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.





Tinggalkan Balasan