Bupati Sampaikan Jawaban Terkait Raperda APBD Banjar 2027
Liputan24.Net, Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar merancang belanja daerah sebesar Rp2,20 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Sementara target pendapatan daerah ditetapkan Rp1,82 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (26/8/2026) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Saidi menjelaskan, target pendapatan daerah 2027 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp33,20 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,20 triliun.
Penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.
Rancangan tersebut juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam rapat tersebut, Saidi juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia mengapresiasi pandangan Fraksi Partai Golkar dan menegaskan Pemkab Banjar akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” kata Saidi.
Selain pembahasan APBD, Bupati juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang sebelumnya disampaikan pada 18 Agustus 2026.
Pertama, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa. Pemkab Banjar mendukung perubahan tersebut agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah daerah menilai pengaturan penghasilan tetap, tunjangan, serta hak purna tugas pambakal, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kemampuan keuangan daerah.
Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pemerintah daerah meminta pengaturannya diselaraskan dengan Perda yang telah ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Pemkab Banjar juga mengusulkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan, kedudukan, hak, dan tunjangan perangkat desa.
Kedua, Raperda tentang Keolahragaan. Pemkab Banjar meminta materi Raperda disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Saidi menilai hubungan kerja antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, NPC, SOIna, dan organisasi cabang olahraga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tetap menghormati kemandirian masing-masing organisasi.
“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ketiga, Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan. Pemkab Banjar menyarankan integrasi data spasial toko swalayan dengan lokasi, koordinat, RTRW/RDTR, KKPR, PBG, dan SLF sebagai instrumen pengawasan setelah perizinan.
Aspek lingkungan juga diminta diperkuat melalui kewajiban pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usaha.
Keempat, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pemkab Banjar menyambut baik Raperda tersebut sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan pelaku ekonomi kreatif, akses permodalan, pelatihan, dan pemasaran.
“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan Banjar Creative Hub sebagai rumah bersama para kreator,” kata Saidi.
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Saidi berharap seluruh pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu sehingga rancangan peraturan daerah dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.





Tinggalkan Balasan