Relokasi Jalan Gunung Papua Dimulai, Angkutan Barang Dilarang Lewati Jalur Alternatif
Liputan24.net – Kalsel. Arus lalu lintas pada Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin akan dialihkan mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026 seiring pelaksanaan pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua di wilayah Kabupaten Banjar.
Pengalihan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah H Muhammad Syarifuddin Nomor 500.11/01961.04/DISHUB/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Fitri Hernadi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut, Sabtu (3/10/2026).
“Selama pekerjaan berlangsung, arus kendaraan pada jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara yang berada di sebelah ruas jalan eksisting,” jelas Fitri.
Ia menjelaskan khusus kendaraan angkutan barang, pemerintah melarang melintas di ruas pengalihan atau masuk Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin. Kendaraan barang diarahkan menggunakan jalur Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya.
“Pengecualian diberikan bagi angkutan barang yang digunakan untuk keperluan proyek perbaikan jalan,” terangnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban pelaksana pekerjaan menyediakan fasilitas keselamatan jalan sementara, seperti rambu lalu lintas, penerangan, spanduk atau papan pemberitahuan dan fasilitas keselamatan lainnya.
Petugas pengaturan lalu lintas juga harus ditempatkan pada titik yang membutuhkan pengendalian arus, terutama lokasi persilangan dengan jalan eksisting. Pengaturan dilakukan selama pekerjaan untuk menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan serta menjaga kelancaran lalu lintas.
Pemerintah juga mengimbau asosiasi, pengusaha dan operator angkutan penumpang maupun barang untuk mematuhi ketentuan serta menyosialisasikan pengalihan tersebut kepada anggotanya.
Seluruh pemangku kepentingan turut diminta melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk dan baliho di sejumlah titik strategis.
Pekerjaan relokasi jalan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan. Pengalihan arus dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Langkah tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua berlangsung. (Liputan24.net/Fhm)





Tinggalkan Balasan