Liputan24.Net – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SR (54) terhadap seorang perempuan asal Lombok, NTB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Sungai Besar pada Senin (13/1/2025).

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook.

Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kalimantan Selatan, sehingga korban bersedia datang dari Bali pada 13 November 2024.

Namun, sesampainya di Banjarbaru, korban justru disekap selama dua bulan. Pelaku mengancam korban dengan kekerasan dan ilmu hitam agar menuruti permintaannya.

Pelaku juga memaksa korban untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp 4,5 juta dengan alasan untuk mengambil gaji di Jakarta.

“Saat tiba di Banjarbaru, pelaku meminta korban untuk menurut dan jika korban tidak menurut maka pelaku mengancam akan menebas leher korban,” jelas Kompol Heru.

Pada 10 Januari 2025, korban berhasil memberikan nomor teleponnya kepada teman pelaku, A, yang datang berkunjung.

Keesokan harinya, A menghubungi korban dan mengetahui kejadian yang sebenarnya. A kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara.

Pada 13 Januari 2025, polisi menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap SR. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Pelaku SR kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.