Liputan24.Net – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Fitri Hernadi, mengeluarkan surat imbauan terkait penutupan sementara Jalan A. Yani KM 31.5 Banjarbaru. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan proyek penggantian jembatan.

Selama penutupan tersebut, angkutan barang dan masyarakat dapat melewati jalur alternatif yang sudah disediakan petugas yaitu melalui Jalan Trikora untuk meminimalisir dampak kemacetan selama proses pembangunan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru pada Selasa, 10 Juni 2025. Pengaturan jam operasional angkutan barang dinilai perlu untuk menghindari kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk.

“Tujuan pengaturan jam operasional ini adalah untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas jalan,” jelas Fitri Hernadi.

Berikut poin imbauan yang ditujukan kepada operator angkutan barang:

  1. Angkutan Barang Sumbu 3 ke Atas (Roda 6 ke Atas): Diimbau untuk tidak beroperasi pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00 WITA dan 16.00 hingga 19.00 WITA.
  2. Angkutan Barang Sumbu 2 (Roda 4 dan 6): Diizinkan beroperasi seperti biasa, namun dengan catatan dilarang berhenti di bahu jalan pada ruas jalan yang padat volume lalu lintasnya serta agar beroperasi di luar jam-jam sibuk.

Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi dampak kemacetan akibat penutupan jalan dan memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama pengerjaan jembatan.