MAKI Laporkan Dugaan Pungli Empat Kepala Desa di Hulu Sungai Selatan
Liputan24.Net—Kandangan. Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah aparatur desa di Kecamatan Padang Batung.
Boyamin tiba di Mapolres HSS pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Setibanya di sana, ia langsung memasuki ruangan Tipikor dan diterima oleh penyidik Ipda Asnawi. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama beberapa waktu, sementara sejumlah wartawan dari berbagai media tampak menunggu di luar ruangan.
“Saya dapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungli yang sudah saya sampaikan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Boyamin kepada awak media usai pemeriksaan.
Menurut Boyamin, MAKI telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut meliputi surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga cek atau bukti pembayaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.
“MAKI sudah memberikan klarifikasi secara tertulis dan menyertakan bukti kuat terkait dugaan pungli oleh empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung. Kami apresiasi langkah cepat Polres HSS yang merespons laporan kami kurang dari dua minggu sejak Dumas masuk pada 21 Oktober 2025,” jelasnya.
Boyamin menuturkan, praktik pungli yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan permintaan biaya administrasi kepada pelaku usaha yang berencana melakukan pembebasan lahan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
“Oknum kepala desa ini meminta sejumlah uang, bahkan menggunakan surat resmi dan pernyataan tertulis. Dari pihak penghubung kami juga telah diterima dokumen rahasia termasuk bukti cek pembayaran,” katanya.
Ketua MAKI itu berharap, proses penanganan laporan dapat dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia juga memberi tenggat waktu kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai prosedur,” tegasnya.
Boyamin juga mengimbau agar seluruh kepala desa di Indonesia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar tidak melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun.
“Ini sebagai peringatan agar aparatur desa berhati-hati. Jangan sampai penyalahgunaan wewenang mencoreng kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan