Reserse Narkoba Hadir kan 57 Tersangka Pengguna Narkoba
Liputan 24.Net—Banjarmasin .Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1,4 kilogram sabu dan 396 butir ekstasi, Jumat (28/11/2025). Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Dittahti Polda Kalsel.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait dan juga disaksikan langsung oleh 57 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono, mengatakan bahwa para tersangka diamankan dari sejumlah daerah yang berbeda.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 28 Agustus hingga 8 September 2025,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari total 57 tersangka yang diamankan, 52 orang merupakan laki-laki dan 5 orang perempuan. Sebanyak 55 tersangka berasal dari Kalimantan Selatan, sementara dua lainnya berasal dari Pontianak.
“Nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp2,6 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 7.798 jiwa, jika satu gram narkotika digunakan oleh lima orang,” jelasnya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara .






Tinggalkan Balasan