Liputan24.Net – Sebuah peristiwa pilu terjadi di Jalan Trikora, Guntung Manggis, Kota Banjarbaru pada Jumat (28/11/2025) sore. AS (45), seorang pengendara motor asal Banjarmasin, nyawanya melayang dengan tragis setelah ditabrak dua truk sekaligus dalam sebuah insiden tabrak lari.

Korban yang mengendarai Honda Vario itu tewas seketika di lokasi setelah kepalanya pecah dilindas truk kedua, sementara kedua pengemudi truk memilih kabur meninggalkan korban.

Namun, pelarian itu tak berlangsung lama. Berkat kerja keras polisi yang menelusuri jejak digital, salah satu pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian, setelah melarikan diri hingga ke Kalimantan Tengah.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, AS sedang melintas dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis.

Di depan Kantor Monggo Group, truk dump hijau DA 8116 LD yang dikemudikan Rahmad Rifani atau RR (23) tiba-tiba saja memotong jalur. Truk yang mulanya parkir itu langsung berbelok tanpa menyalakan lampu sein.

“Korban akhirnya tertabrak ujung kanan depan truk hijau itu dan terpental ke jalur berlawanan,” ungkap Kapolres.

Di sinilah nasib nahas tak terhindarkan. Saat AS terkapar di aspal, datang truk dump kuning yang langsung melindas tubuhnya, membuat korban tewas seketika. Ironisnya, alih-alih menolong, kedua sopir truk itu malah melarikan diri.

Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru segera bergerak. Penyidik langsung mengumpulkan rekaman CCTV pada jalur yang dilalui truk tersebut. Kemudian menemukan video viral kecelakaan tersebut di medsos.

Dari sana, penyidik mendapatkan petunjuk tentang kepemilikan dump truk hijau yang beralamat di Kabupaten Tanah Laut. Setelah didatangi alamat dimaksud, ternyata truk itu sudah lama dijual kepada tersangka. Dari pemilik pertama itu pula polisi mendapatkan nomor kontak tersangka RR yang beralamat di Kintap, Tanah Laut.

Tak ingin kehilangan jejak, pengejaran berlanjut. Dua hari berselang, upaya polisi membuahkan hasil. Pelaku utama, RR, berhasil ditangkap bersama truknya di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka dan truk hijau tersebut akhirnya ditemukan berada di wilayah Kapuas,” jelas AKBP Pius. RR pun langsung digelandang kembali ke Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski sopir truk hijau telah ditangkap, polisi masih memburu sopir truk kuning. Kapolres menyebut, berdasarkan hasil olah TKP, truk hijau adalah penyebab utama (kausalitas) kecelakaan tersebut.

“Sopir truk kuning itu sampai sekarang masih dalam penyelidikan karena kalau kita mengacu olah TKP, dari penyebab kausalitas itu adalah kendaraan truk hijau, kalau truk warna kuning itu terdampak saja,” tambahnya.

Atas tindakannya, RR kini dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menjerat pelaku yang lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ditambah sanksi karena tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Ancaman hukuman untuk RR adalah sembilan tahun penjara.

Kapolres mengakhiri dengan imbauan tegas kepada para pengemudi, khususnya truk, untuk selalu mengutamakan kehati-hatian demi mencegah kerugian yang menimpa orang lain.