Liputan24.Net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 kepada seluruh kader posyandu se-Kabupaten Tabalong.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan posyandu dalam rangka percepatan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pelaksana Tugas Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor, menekankan bahwa kader posyandu merupakan ujung tombak pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, penyatuan persepsi dan peningkatan kapasitas menjadi penting.

“Diharapkan seluruh pemangku kepentingan, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan, desa, maupun kelurahan, dapat semakin memahami arah kebijakan nasional serta memiliki komitmen yang kuat dalam memperkuat peran posyandu,” ujar Achmad Rahadian Noor.

Kegiatan yang berlangsung di Aston Tanjung City Hotel, Kelurahan Mabuun, pada 2 Desember 2025, ini juga menjadi upaya penataan kelembagaan posyandu secara berkesinambungan.

Dalam acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf. Penandatanganan ini melibatkan seluruh Kepala SKPD, Camat, hingga kader posyandu se-Kabupaten Tabalong, sebagai simbol dukungan implementasi kebijakan baru tersebut.