Bupati Banjar Kukuhkan 32 Pengurus PABPDSI 2026–2028
Martapura, Liputan24.Net – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, resmi mengukuhkan 32 pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar periode 2026–2028 di Aula BKPSDM Martapura, Kamis (2/4/2026) pagi.
Pengukuhan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Saidi Mansyur menekankan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga representatif yang krusial dalam menjaga keseimbangan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Pengurus PABPDSI harus mampu menjalankan tugas sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan harmoni pemerintahan desa yang transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Saidi.
Tiga Poin Strategis Pembangunan Desa
Lebih lanjut, Bupati Banjar menginstruksikan tiga poin utama yang harus menjadi pedoman bagi pengurus baru dalam merespons dinamika pembangunan:
Penguatan Peran Representatif: Menjadi jembatan aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di wilayah pelosok.
Budaya Musyawarah Mufakat: Mengedepankan diskusi dalam pengambilan keputusan demi menghasilkan kebijakan yang adil.
Peningkatan Kapasitas & Profesionalisme: Mendorong pengawasan keuangan dan pembangunan desa yang lebih disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPD Bukan Oposisi
Senada dengan hal tersebut, Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan, Husni Thamrin, mengingatkan para pengurus agar membangun hubungan kemitraan yang konstruktif dengan pemerintah desa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan BPD bukan untuk menghambat kerja kepala desa, melainkan untuk berjalan beriringan.
“BPD bukanlah oposisi, melainkan mitra strategis pemerintah desa. Komunikasi yang sehat adalah kunci. Jika ada perbedaan, selesaikan dengan musyawarah agar keputusan yang diambil tetap mengutamakan masyarakat,” pungkas Husni.





Tinggalkan Balasan