Pemkab Banjar Minta Pengusaha Tambang Galian C Taati Aturan Lingkungan
Martapura, Liputan24.Net – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di aula kantor setempat, Rabu (20/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H. Ikhwansyah, didampingi Plt. Kepala DPRKPLH Banjar Sutiyono, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan.
Di hadapan puluhan pelaku usaha, Ikhwansyah menyampaikan bahwa sektor pertambangan MBLB atau galian C memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama untuk penyediaan material infrastruktur dan mendongkrak ekonomi masyarakat. Namun, ia mengingatkan adanya potensi dampak lingkungan jika aktivitas tersebut tidak dikelola dengan benar.
“Oleh karena itu, aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Ikhwansyah.
Ia menegaskan, Pemkab Banjar sangat mendukung investasi dan kegiatan usaha di daerah, asalkan berkomitmen penuh terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Pengawasan Laporan Berkala
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar perizinan usaha galian C kini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski begitu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk tetap mengawasi kepatuhan dan pelaporan dokumen lingkungan dari para pelaku usaha.
“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Sebab, pelaku usaha berkewajiban menyampaikan laporan berkala kepada kami,” ungkap Rahman.
Rahman menambahkan, sebanyak 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakor ini status perizinannya masih aktif dan legal beroperasi. Melalui forum ini, ia berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta.
“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi operasionalnya tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan