Sinergi Pusat dan Daerah, 40 MBR Kabupaten Banjar Terima Sertifikat Tanah
Liputan24.net – Kabupaten Banjar. Sebanyak 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, menerima sertifikat tanah, Rabu (2/9/2026).
Sertifikat diserahkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha sebagai bentuk pemberian legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.
Rifqinizamy mengatakan legalitas tanah menjadi salah satu syarat penting sebelum masyarakat memperoleh program bantuan perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
“Selain kepastian dan perlindungan hukum, ke depan jika rumah mereka tidak layak huni, maka ada program pemerintah berupa bantuan stimulan perumahan swadaya atau bedah rumah yang banyak dilakukan di seluruh Indonesia,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, status tanah penerima bantuan harus clean and clear agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah pembangunan rumah menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut penyerahan kali ini mencakup 40 sertifikat untuk MBR di Kabupaten Banjar. Pada Kalimantan Selatan, program tersebut telah menghasilkan 3.154 sertifikat sepanjang 2026 dan masih akan bertambah melalui pendataan berdasarkan kategori desil.
“Hal ini akan terus dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyambut baik kunjungan Ketua Komisi II DPR RI beserta rombongan dan mitra kerjanya, Saidi mengatakan kedatangan mereka merupakan sinergi daerah dan pusat dalam upaya pergerakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ini (penyerahan sertifikat tanah) dimanfaatkan dengan baik, kita juga berpesan kepada warga penerima manfaat, sertifkatnya untuk tidak digaidaikan. Akan tetapi, dipegang anak cucu mereka sebagai legalitas kepastian hukum,” jelas Bupati Banjar.
Karena menurut Bupati Banjar tanpa harus menggadaikan sertifikat tanah, jika bantuan untuk permodalan Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melalui Program KURMA MANIS (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis) pinjaman modal tanpa bunga.

Salah satu penerima, Hj. Ainiyah, warga Desa Melayu mengaku terbantu. Ia telah tinggal di wilayah tersebut sekitar 40 tahun dan sehari-hari berjualan kue dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari.
“Sehari-harinya ulun (saya) hanya berjualan kue, per hari penghasilan cuma Rp50 ribu. Sangat terbantu dengan adanya program ini,” ujarnya. (MC-Banjar/Liputan24.net/Fhm)





Tinggalkan Balasan