Liputan 24net – Kandangan HSS . Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan. Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.

Ketiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan. Mereka menjalani sidang pembacaan putusan di PN Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (7/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, SH, MH, bersama dua hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen.

Hakim menilai para terdakwa secara sadar melakukan pemalsuan dan menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Tirawan divonis 1 tahun penjara. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum secara daring. Sementara Toar Larry Smith Pangemanan tidak didampingi penasihat hukum.

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Menurut Ardian, hukuman 1 tahun penjara tidak sebanding dengan konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ardian menilai hukuman yang layak diberikan kepada para terdakwa berada pada kisaran 4 sampai 5 tahun penjara.

“Menurut kita, mestinya hukuman itu 4 sampai 5 tahun,” katanya.

Dia menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 6 tahun penjara. Karena itu, Ardian menilai vonis 1 tahun terlalu ringan.

Selain besaran hukuman, Ardian juga menyoroti sikap para terdakwa terkait anjuran majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Menurutnya, hakim sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara formal.

Permintaan maaf tersebut, kata Ardian, bahkan disarankan disampaikan secara tertulis dan dapat melalui media massa.

Namun, Ardian menilai anjuran tersebut tidak dijalankan sebagaimana yang diharapkan.

“Ini juga menjadi pertimbangan kita, karena sebelumnya hakim sendiri sudah menganjurkan agar terdakwa meminta maaf secara formal,” ujarnya.

Ia menilai jika sikap tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan, maka dapat memberikan preseden kurang baik dalam penanganan perkara serupa.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan. Bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan?” katanya.

Ardian juga menyoroti adanya keterlibatan kepala desa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, posisi kepala desa memiliki kewenangan administratif, termasuk berkaitan dengan pencatatan aset dan dokumen di wilayahnya.

“Ini menjadi preseden buruk, apabila seorang kades yang seharusnya melindungi hak masyarakat, tapi terlibat dalam proses melanggar hukum. Ini sangat berat, tidak bisa diberikan hukuman ringan,” tegas Ardian.

Ia menilai posisi kepala desa seharusnya menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru terseret dalam proses yang dinilai melanggar hukum.

Ardian juga mengaitkan perkara tersebut dengan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya berkaitan dengan perusahaan yang mengambil hasil tambang. Ia menyebut sumber daya tambang merupakan milik negara, sedangkan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Ardian menilai aspek tersebut seharusnya ikut menjadi perhatian dalam mempertimbangkan dampak dari perbuatan para terdakwa.

“Persoalan ini bukan hanya soal perusahaan. Ada kepentingan negara juga di dalamnya,” katanya.

Atas putusan tersebut, Ardian berharap JPU mengajukan upaya hukum banding.

“Kami berharap JPU mengajukan banding terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ardian juga menilai vonis ringan tersebut tidak terlepas dari tuntutan JPU yang menurutnya juga ringan.

Menurutnya, ketika tuntutan yang diajukan rendah, ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi terbatas.

“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga tidak sesuai prosedur atau palsu.

Dokumen tersebut mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

Perkara kemudian diproses secara hukum hingga ketiga terdakwa menjalani persidangan di PN Kandangan dan akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun. ( fmi lip 24)