Dionline24.News – Polres Banjar menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 177,92 gram bersih dan 3 butir ekstasi. Barbuk tersebut hasil pengungkapan kasus per-Januari 2024.

Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution mengatakan, jajarannya mengungkap enam kasus narkoba di awal 2024 ini. Dari enam kasus tersebut total 7 pelaku diamankan bersama ratusan gram sabu tersebut.

“Pengungkapan kasus ini sejak awal Januari. Kebanyakan pelaku ini kurir yang mau naik kelas jadi bandar,” ujar Kompol Faisal saat konferensi pers di halaman Polres Banjar, Rabu (31/1/2024).

Kompol Faisal menjelaskan, kebanyakan sabu diedarkan pelaku ke wilayah tambang dan perkebunan, termasuk masyarakat umum dan anak muda.

Untuk penjualan, Faisal bilang rata – rata per satu gram Rp1,5 juta. Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp286 juta rupiah.

“Jika dalam satu gram 8 dikonsumsi delapan orang, maka dengan penangkapan ini berarti kita sudah menyelamatkan 1500 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Faisal.

Ia berharap, dengan adanya pengungkapan ini dapat berefek jera bagi pelaku serta mengindarkan warga dari narkoba.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan sekali – kali coba – coba narkoba. Bahaya narkoba dapat merusak masa depan,” imbaunya.

Usai memberikan keterangan di hadapan awak media, barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air sabun.

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga disaksikan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Martapura.