liputan24.net Polisi membongkar praktik ilegal pemalsu minyak goreng merek MINYAKITA di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku mengoplos minyak curah lalu dikemas dan diberi label “MINYAKITA” yang merupakan merek minyak goreng subsidi dari pemerintah.

Selain itu, pelaku juga membuat merek nama lain, yaitu “BERKAT YANA” secara ilegal tanpa izin produksi.

Praktik ini dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru.

Tersangka yang diamankan satu orang, berinisial DR (37). Dia tertangkap basah saat memproduksi minyak goreng pada Senin (10/3/2025), di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025), Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menunjukan takarakan MINYAKITA yang dipalsukan tersebut, kurang dari 1 liter: hanya 800 mililiter.

“Tersangka mengoplos, mengemas ulang minyak goreng curah dan mengurangi takaran dalam setiap kemasan. Jadi tidak penuh satu liter,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di hadapan wartawan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersangka. Truk tangki minyak goreng terlihat datang hampir setiap tiga hari sekali.

Ternyata benar, saat digrebek, polisi menemukan mesin alat produksi pengemas minyak goreng, termasuk label produk, dus, dan kemasan yang belum dipakai.

Polisi juga mengamankan 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pelastik dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol yang siap edar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beroperasi selama tiga bulan. Selama itu, tersangka sudah memproduksi antara 9 sampai 10 tangki minyak goreng dengan keuntungan antara 7 – 8 juta pertangki.

“Pelaku menyebarkan minyak goreng ini di Banjarbaru, Banjar, Banjarmasin, Tanah Laut, Kapuas, dan Marabahan,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini.

Adapun tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.