Liputan24.Net – Para camat, lurah, hingga ketua RT, dengan tegas membantah tudingan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024, termasuk saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), Muhammad Pazri dan Denny Indrayana, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut menuding aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT di Banjarbaru terlibat dalam upaya memenangkan paslon Lisa Halaby dan Wartono.

“Kami hanya ingin mengklarifikasi tuduhan tersebut bahwa hal itu tidak benar,” ujar Camat Cempaka, Dedy Haryadi, mewakili rekan-rekamnya serta perwakilan lurah dan ketua RT, dalam konferensi pers di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, Jumat (16/5/2025).

Dedy Haryadi menekankan bahwa pihaknya telah bersikap netral dan tidak memihak selama proses Pilwalkot Banjarbaru 2024 hingga PSU. “Kami sudah berbuat senetral mungkin selama Pilkada, tidak terlibat dengan paslon mana pun. Kami tahu aturan,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa pihaknya menjadi relawan Tim Dozer. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah hoaks dan mencemarkan nama baik institusi pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang turut hadir, menyatakan bahwa klarifikasi ini penting dilakukan setelah mendengar tudingan dari Tim Hukum Hanyar di MK.

“Saya sudah mengklarifikasi para camat, lurah, dan ketua RT, dan dari pernyataan mereka tidak ada keterlibatan apa pun dalam memenangkan salah satu paslon, bahkan mereka berani bersumpah,” ungkap Sirajoni seusai konferensi pers.

Sirajoni juga memastikan tidak ada aktivitas dalam grup WhatsApp RT se-kecamatan yang digunakan untuk mengarahkan dukungan kepada paslon tertentu, sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Hukum Hanyar di MK.

“Kami sebelum pelaksanaan pilkada hingga PSU sudah mengampanyekan kepada ASN agar harus netral,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru di MK dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Kamis (15/5/2025), kuasa hukum penggugat Syarifah Hayana, Denny Indrayana, menyebutkan bahwa mayoritas aparat birokrasi di Banjarbaru, termasuk camat, lurah, hingga ketua RT, dijadikan relawan Tim Dozer untuk memenangkan paslon tunggal Lisa – Wartono.

Denny Indrayana juga melampirkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp RT se-Kecamatan Cempaka sebagai bukti. Pesan dalam tangkapan layar tersebut berbunyi: “Kawan-kawan yang mau bergabung (RT) kirim kepada saya KTP dan nomor HP. Intinya, dengan ikhlas hati, tanpa paksaan, kita berjuang bersama untuk pemenangan ibu Lisa”.

“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi. Dan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tiap kecamatan. Yang Mulia, tentu dalam pembuktian kami mendapat tantangan besar, sebab kalau mudah dibuktikan, itu tidak TSM namanya,” ujar Denny dalam persidangan.