Praperadilan Ketua LPRI Kandas di Pengadilan Banjarbaru
Liputan24.Net – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/6/2025).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Riya Apriyanti SH, didampingi Panitera Pengganti Prayaga SH, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan praperadilan ini diajukan Syarifah Hayana untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang kemudian diatur ulang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam amar putusannya, hakim Riya Apriyanti menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa putusan pengadilan menguatkan keyakinan penyidik bahwa proses hukum yang telah dilakukan berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” tegas AKP Haris.
AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini serta menjamin hak-hak tersangka akan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan